Thursday, November 14, 2019

Argumen tentang Mosi “Ujian Nasional Sebagai Tolak Ukur Pemerataan Pendidikan”


MOSI
“Ujian Nasional Sebagai Tolak Ukur Pemerataan Pendidikan”

ARGUMEN:
PRO
Saya setuju dengan dijadikannya ujian nasional sebagai tolak ukur pemerataan pendidikan karena:
1.      Pelaksanaan pendidikan di tiap daerah perlu diadakan evaluasi. Salah satu caranya adalah dengan melaksanakan UN. Melalui pelaksanaan UN pemerintah dapat melihat daerah mana saja yang masih terbelakang dalam hal pendidikan kognitif. Dengan menjadikan hasil UN itu sebagai tolak ukur, pemerintah dapat mencarikan solusi yang tepat agar pendidikan di daerah itu meningkat. Misalnya dengan meningkatkan kualitas tenaga pengajar ataupun meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang pendidikan. Dengan usaha-usaha tersebut maka, pemerataan pendidikan dapat tercapai di Indonesia.
2.      Banyak yang beranggapan bahwa pelaksanaan ujian nasional tidak efektif karena tidak melibatkan proses belajar dalam penilaiannya. Namun, pada kenyataannya jika UN dilakukan dengan jujur dan sesuai peraturan yang berlaku, maka proses belajar itu akan tampak pada hasil UN…..
Tidak hanya kemampuan siswa yang dapat dievaluasi melalui UN, proses pembelajaran dan sistem pendidikan di sekolah atau daerah tersebut pun dapat dievaluasi. Sistem pendidikan serta proses pembelajaran yang baik, dengan tenaga pengajar yang kompeten dan sarana prasarana yang lengkap tentu akan membuka jalan peserta didik untuk memperoleh kesuksesan di UN.
Intinya walaupun ujian nasional hanya berlangsung selama beberapa hari. Tetapi, jika dilaksanakan dengan jujur, ujian nasional dapat menggambarkan keseluruhan proses pendidikan selama 3 tahun terakhir di daerah tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa UN merupakan media yang tepat untuk menjadi tolak ukur pemeratan pendidikan di Indonesia.
3.      UN merupakan salah satu cara paling efektiv untuk memetakan pendidikan di setiap daerah. Karena dengan meminta siswa di seluruh daerah di Indonesia menjawab soal-soal dengan tingkat kesulitan yang sama. Maka pemerintah akan dapat mengetahui kemampuan peserta didik di Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang dikeluarkan pun dapat dihemat melalui pelaksanaan evaluasi yang singkat.  Selain itu, belum ada acara lain yang lebih efektiv untuk menjadi tolak ukur pemerataan pendidikan di Indonesia. Jika seandainya UN tidak dilaksanakan, dan proses evaluasi peserta didik diserahakn sepenuhnya kepada pihak pengajar, tentunya akan sulit untuk membandingkan pendidikan di daerah yang satu dengan daerah lainnya. Sebab nilai yang diberikan didasarkan pada penilaian subjektif dari pendidik. Selain itu, rentang nilai di daerah A belum tentu sama dengan daerah B. seseorang yg mendapat nilai lebih kecil dari orang lain yang berasal dari daerah yang berbeda belum tentu memiliki kemampuan yang lebih buruk. Hal ini dikarenakan tidak adanya standar yang pasti bagi tenaga pendidik untuk memberikan nilai kepada peserta didik. Untuk menciptakan standar penilaian nasionallah UN diadakan.
KONTRA
Saya tidak setuju dengan dijadikannya ujian nasional sebagai tolak ukur pemerataan pendidikan karena:
1.      Dilihat dari aspek pedagogis, dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Ranah psikomotor adalah ranah yang berhubungan dengan aktivitas fisik dan keterampilan peserta didik dalam mengaplikasikan teori yang telah didapat. Ranah kognitif berhubungan erat dengan kemampuan berfikir, termasuk di dalamnya kemampuan menghafal, rnemahami, menganalisis, mensintesis dan kemampuan mengevaluasi. Sedangkan ranah afektif mencakup watak perilaku seperti sikap, minat, konsep diri, nilai dan moral.

Sangat penting untuk menyertakan ketiga aspek kemampuan siswa ini dalam melakukan penilaian terhadap peserta didik. Sayangnya Ujian Nasional tidak memenuhi standar tersebut. Yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif. Sangat tidak dibenarkan bagi pemerintah untuk mengkur kemampuan siswa hanya dari satu aspek ini saja. Apalagi menjadikannya sebagai tolak ukur pemerataan pendidikan di Indonesia. Karena pada kenyataannya ada daerah-daerah tertentu yang lebih unggul dalam aspek afektif dan psikomotor dibanding daerah lain, namun sedikit tertinggal dalam aspek kognitif karena keterbatasan sarana dan prasarana. Di sisi lain, terdapat lebih banyak lagi daerah-daerah yang memfokuskan diri untuk unggul di bidang kognitif, dengan mengabaikan aspek-aspek lainnya. Melihat kondisi ini, tentunya sangat tidak efektif menjadikan UN sebagai tolak ukur pemerataan pendidikan di Indonesia.

2.       Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, standar nasional pendidikan yang dapat dijadikan tolak ukur pemeratan pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan pembiayaan. Menjadikan UN sebagai sarana untuk mengukur pemeratan pendidikan di Indonesia tentunya melanggar UU ini. Karena UN hanya mengukur kemampuan kognitif siswa, sedang untuk mengukur keberhasilan pendidikan di suatu daerah perlu memperhatian aspek lainnya. Dan tidak hanya terfokus pada peserta didik tetapi juga kepada tenaga pendidik serta lembaga pendidikan di daerah tersebut.

3.      Evaluasi hasil belajar peserta didik seharsunya dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Kenyataannya, selain merampas hak guru melakukan penilaian, UN mengabaikan unsur penilaian yang berupa proses. Pemerintah dan pemerintah daerah memang memiliki hak untuk melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik. Itupun tidak dapat dibenarkan, karena cara pemerintah mengevaluasi hasil belajar siswa hanyalah melalui beberapa tes tertulis. Padahal penilaian semacam itu seharusnya dilakukan secara berkala. Sehingga perkembangan peserta didik dapat dipantau dengan baik. Jika UN bahkan tidak bisa menjadi tolak ukur dalam mengukur kemampuan peserta didik, bagaimana UN dapat menjadi tolak ukur pemerataan pendidikan di Indonesia. Dimana untuk memenuhi hal tersebut, diperlukan cara yang tepat, tidak hanya dalam menilai kemampuan peserta didik tetap juga dalam mengevaluasi kinerja pendidik, sistem pendidikan, sarana prasarana pendidikan, dan lembaga pendidikan di daerah tersebut.

No comments:

Post a Comment